Pemerintah Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menunda penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, menyusul berbagai laporan yang menyebut vaksin AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penundaan vaksin AstraZebeca hanya bersifat sementara. Nantinya, vaksin tersebut akan tetap digunakan begitu ada rekomendasi dan kepastian bahwa vaksin tersebut aman.
“Terkait dengan vaksin Astrazeneca memang pada saat ini ada penundaan yang sifatnya sementara dikarenakan asas kehati-hatian,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan alasan penundaan tersebut bukanlah hanya dikarenakan adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Namun pemerintah ingin memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca.
“Sebagai informasi, saat ini BPOM, ITAGI, dan para ahli sedang melihat kembali apakah kriteria penerima vaksin Astrazeneca akan sama dengan kriteria penerima vaksin Sinovac dan Biofarma. Selain itu, penundaan ini juga dilakukan untuk memastikan hal-hal lain terkait dengan quality control,” ujarnya.
Di samping itu Wiku mengatakan secara paralel BPOM juga akan melihat rentang waktu penyuntikan dosis kedua Astrazeneca. Pasalnya sebelumnya WHO menyatakan rentang waktu optimal penyuntikan dosis kedua Astrazeneca ini adalah 9 hingga 12 minggu dari dosis pertama.
“Nanti apabila sudah ada rekomendasi terkait indikasi vaksin Astrazeneca akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin ini. Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria penerima vaksin Astrazeneca selanjutnya akan diinformasikan oleh Kemenkes dan BPOM,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin