get app
inews
Aa Text
Read Next : Berapa Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny? Menteri PU: Lagi Dihitung

Pemerintah hingga Akhir 2025 Fokus Renovasi Ponpes yang Rawan Ambruk

Selasa, 07 Oktober 2025 - 19:45:00 WIB
Pemerintah hingga Akhir 2025 Fokus Renovasi Ponpes yang Rawan Ambruk
Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, pemerintah bakal membentuk Satgas Pembangunan Pesantren (dok. Kemenko PM)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Satgas tersebut bertugas memeriksa dan meningkatkan keamanan gedung pondok pesantren di seluruh Indonesia. Menko yang biasa disapa Cak Imin ini menjelaskan, Satgas terdiri dari gabungan Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan audit serta rehabilitasi bangunan pesantren. 

“Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat,” ucapnya usai bertemu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis robohnya gedung Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa. 

“Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi,” ucapnya.

Dia menegaskan, hingga akhir 2025, Satgas akan memprioritaskan renovasi pesantren yang terbukti rawan berdasarkan hasil audit. “Dengan demikian, bisa segera menghindari gedung roboh,” katanya.

Untuk mendukung partisipasi publik, Satgas telah membuka layanan hotline di nomor 158. “Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung,” ucapnya.

Hotline ini terhubung langsung ke Kementerian PU dan dapat diakses pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB. Pengguna Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) sebelum menghubungi, sementara provider lain cukup langsung ke 158.

Dalam upaya jangka panjang, pemerintah mewajibkan seluruh pesantren memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” tegas Cak Imin.

Dia juga memastikan proses pengurusan PBG dan konsultasi gedung tidak dikenakan biaya. “Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” katanya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi santri di seluruh Indonesia.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut