get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pasuruan, Pilihan Aman Hindari Kepadatan Wisata dan Jalur Utama

Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021, Ini Pesan Gubernur Khofifah 

Jumat, 04 Juni 2021 - 10:33:00 WIB
Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021, Ini Pesan Gubernur Khofifah 
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa turut prihatin kepada calon jemaah haji karena kembali batal berangkat. Namun, khofifah meminta mereka tetap bersabar dan mengambil hikmah atas kondisi ini. 

Khofifah menyadari bahwa, pembatalan tersebut akan memperpanjang daftar tunggu calon jemaah haji di Jatim. Pihaknya telah dilakukan pengecekan bahwa daftar tunggu haji di Jatim sudah sampai 31 tahun.

"Persoalan yang paling mendasar adalah karena pandemi Covid-19 yang memang mengharuskan kita melindungi nyawa dan jiwa, serta kesehatan masyarakat," tuturnya, Jumat (4/6/2021). 

Khofifah mengingatkan, haji sesungguhnya kewajiban bagi orang yang mampu. Pada posisi itu, maka dengan adanya pandemi Covid-19, kehati-hatian untuk menjaga keselamatan nyawa, jiwa, dan kesehatan menjadi prioritas. 

"Sesungguhnya Allah SWT menakdirkan tahun sekarang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya. 

Diketahui Nenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 masehi.

Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi. Selain itu pihaknya telah berkomunikasi dengan ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara Haji dan lainnya. 

"Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut