Pemeriksaan di Check Point Surabaya, Polisi Sita 4 Botol Miras
SURABAYA iNews.id – Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), polisi menemukan empat botol minuman keras (miras) di salah satu mobil yang berasal dari luar kota. Pemilik lantas diamankan ke pos polisi dan diperiksa identitas, kelengkapan surat kendaraan dan dokumen perjalanan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polda Jatim mengamankan pemilik mobil tersebut saat masuk check point pintu masuk Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/4/2020) malam. Pintu masuk ini memang yang paling banyak dijadikan akses strategis Kota Surabaya.
Selain memeriksa identitas pengendara dan kelengkapan surat kendaraan, petugas juga tetap mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, pengemudi dari luar daerah yang tidak punya kepentingan dan tidak memiliki surat tugas, diminta putar balik.
Terhadap para pengemudi dan penumpang, semua menjalani pengecekan suhu badan. Sementara itu bagi kendaraan roda dua juga dilarang berboncengan kecuali masih satu keluarga. Termasuk pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan bukan penumpang.
Sedangkan yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya yakni mereka yang berkepentingan di urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan dan ekonomi perdagangan. Bagi mereka yang dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan, tetap diperbolehkan masuk kota.
Analis Kebijakan Korlantas Polri, Kombespol Eko Kristianto mengatakan untuk yang kendaraan yang berasal dari luar pulau yang akan masuk ke Jawa sudah diminta putar balik. Seharusnya aparat kepolisian di wilayah juga sudah menerapkan hal tersebut.
“Namun sulit juga hal tersebut, karena misalnya warga Surabaya bekerja di Sidoarjo atau sebaliknya. Namun yang pasti pemeriksaan suhu harus efektif. Begitu ada yang suhunya di atas normal, langsung karantina,” katanya, Senin (27/4/2020) malam.
Diketahui ada 13 titik pintu masuk Kota Surabaya, 20 titik masuk Sidoarjo dan 48 titik masuk Gresik. Sementara terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar PSBB akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Editor: Umaya Khusniah