Pembunuhan Terapis Pijat di Mojokerto, Polisi: Ditagih Pelaku Tak Mau Bayar
MOJOKERTO, iNews.id - Motif pembunuhan Santi, 35, terapis pijat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perlahan mulai terkuak. Polisi menduga pelaku enggan membayar usai dipijat oleh korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi seusai melakukan serangkaian penyelidikan kasus pembunuhan terapis pijat asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk itu.
"Dugaan sementara bahwa pelaku ini tidak mau membayar kepada jasa terapis atau si korban," kata AKBP Deddy Supriyadi, Jumat (5/2/2021).
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan kesaksian Tatik, 47, asal Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat peristiwa pembunuhan itu, Tatik berada di lokasi. Ia juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka di bagian telinga sebelah kiri.
"Kemungkinan, karena korban meminta paksa terjadilah penganiayaan tersebut. Kemudian pelaku kabur, setelah melakukan penganiayaan itu," ujar Deddy.
Sementara berdasarkan hasil otopsi, kematian Santi diakibatkan dari luka tusuk senjata tajam. Tim dokter mendapati adanya luka tusuk di bagian leher sebelah kiri hingga tembus ke tenggorokan.
Editor: Kastolani Marzuki