get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerangka Wanita Pakai Daster Ditemukan di Pantai Sidoarjo, Diduga Sudah Tewas Sebulan

Pembunuh Kakak Adik di Sidoarjo Ditembak Polisi, Motif Sakit Hati Cinta Ditolak

Selasa, 07 September 2021 - 18:47:00 WIB
Pembunuh Kakak Adik di Sidoarjo Ditembak Polisi, Motif Sakit Hati Cinta Ditolak
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku pembunuhan kakak beradik di wilayah hukum Sidoarjo. (ANTARA/Indra)

SIDOARJO, iNews.id - Pembunuh kakak adik perempuan yang menghebohkan warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi. Dia ditembak dengan timah panas hingga terpincang-pincang lantaran melawan saat penangkapan.

Informasi diperoleh, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Ploso, Kabupaten Kediri. Identitasnya yakni berinisial HE yang kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap petugas Resmob Polresta Sidoarjo di kawasan Semampir, Kecamatan Sedati ketika akan melarikan diri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyo Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri. Kepada petugas, tersangka mengaku menghabisi kedua korban lantaran sakit hati cintanya ditolak.

Selain menangkap HE, polisi juga mengamankan pisau, baju, helm dan satu unit kendaraan yang digunakan tersangka saat menghabisi kedua korban sebagai barang bukti.

Diketahui, tersangka berurusan dengan polisi usai diduga membunuh kedua anak mantan majikannya. Bahkan salah satu korban perempuan masih di bawah umur.

Perbuatan tersangka sangat keji, dia membunuh Dira Vani (20) mahasiswi dan sang adik Dea Clara siswi SMP. Usai membunuh, kedua mayat korban dibuang ke sumur.

Selama di Wedoro Sidoarjo, tersangka bekerja sebagai sopir online. Dia juga pernah bekerja sebagai penjaga warung kopi milik ayah korban selama lebih dari satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dia dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP, kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindangan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut