Pemalsu Ratusan E-KTP di Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA, iNews.id - Anggota Unit Ranmor Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan seorang tersangka pembuat KTP elektronik (e-KTP) palsu dan dokumen penting lainnya. Pelaku bernama Agung Wiyono (37) warga Ploso Kidul, Kecamatan Ploso Klaten, Kediri.
Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim Kompol Supriono menjelaskan penangkapan Agung bermula dari laporan masyarakat terkait penggelapan mobil oleh debitur. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata para debitur mengambil kredit mobil menggunakan dokumen palsu.
“Banyak terjadi kasus penggelapan mobil. Setelah kami analisis e-KTP yang digunakan pelaku ternyata palsu. Kami kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melacak pembuatnya yaitu saudara Agung,” kata Supriono, Senin (13/8/2018).
Kepada penyidik Agung mengaku sudah memalsukan dokumen seperti e-KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), akta cerai dan ijazah, selama satu tahun terakhir. Dia mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap dokumen yang dibuat.
“Saya minta berkas dari seorang teman. e-KTP orang yang meninggal saya akali supaya menjadi baru, bahannya tetap cuma ganti depannya saja. Total e-KTP yang saya ubah sekitar 150 buah. Kebanyakan orang yang minta dibuatkan e-KTP rata-rata untuk kredit,” ujar Agung.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah computer, printer, puluhan e-KTP palsu, STNK palsu, KK palsu serta dokumen cerai. Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Editor: Muhammad Saiful Hadi