Pelat Nopol Putih Mulai Diberlakukan di Malang, yang Masih Hitam Tak Ditilang

MALANG, iNews.id - Pelat nomor kendaraan warna putih mulai diberlakukan di Kota Malang. Sejak peralihan pada 18 Juli lalu, saat ini sudah lebih dari 1.000 kendaraan yang menggunakan pelat warna baru ini.
"Sampai sekarang tercatat untuk roda empat atau mobil yang menggunakan plat putih sebanyak 704 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tercatat sebanyak 655 unit," ucapnya, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, perubahan pelat nopol kendaraan ini dilakukan saat waktu pembayaran pajak kendaraan. Saat itu petugas secara otomatis menyediakan pelat Nopol berwarna putih sebagai penggantinya. Sedangkan untuk pembelian kendaraan baru akan langsung menerima plat nomor putih.
Selama masa peralihan ini, bagi pengendara yang masih menggunakan pelat nomor hitam bisa tetap tenang. Sebab, penggunaan pelat nomor hitam masih diperbolehkan dan petugas kepolisian dipastikan tidak melakukan penindakan jika belum waktunya ganti.
Untuk kendaraan yang belum pelat putih atau masih pelat hitam masih boleh digunakan. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih," tuturnya.
Dia menerangkan jika peralihan pelat nomor dari hitam ke putih ini tujuannya untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.
"Ini sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, kamera ETLE. Selain itu, pelat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin