Pelaku Teror Bom di Tanjung Perak Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA, iNews.id - Pelaku teror bom rakitan di depan kantor ekpedisi di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (15/12/2017) siang. Pelaku mengaku nekat membuat bom rakitan lantaran cemburu, karena istrinya diselingkuhi oleh korban sejak tahun 2014 .
EW, warga Bulak Banteng, Surabaya, ini mengaku belajar membuat bom rakitan dari internet. Setelah jadi, bom rakitan tersebut kemudian dikirim ke AW di Jalan Laksda M Nasir, Perak Barat, Surabaya. Kendati tak sempat meledak, paket berisi bom rakitan tersebut sempat membuat heboh warga di sekitar lokasi.
Pelaku ditangkap polisi, di kawasan Blimbing, Malang, Jawa Timur, saat hendak melarikan diri ke Blitar. Dari hasil interogasi polisi, pelaku nekat membuat bom rakitan, untuk korban AW, karena kesal, istrinya pernah diselingkuhi korban sejak 2014.
Tersangka mengaku sudah beberapa kali memberi peringatan kepada korban agar tidak menggoda istrinya. Namun korban masih tetap menjalin hubungan dengan istrinya itu. Bom rakitan buatan EW, berbahan baterai, potasium dan kabel. Setelah jadi, bom dikirim dengan ojek online, dan ditujukan kepada AW. Korban yang menerima bingkisan berupa bom itu pun langsung melapor ke polisi.
Di depan para awak media, pelaku menangis sambil menyesali perbuatannya. Dia mengaku kasihan dengan dua anaknya yang ada di rumah. “Bom yang saya buat ini semacam bom ikan. Saya bikin bom biar dia tidak ganggu istri saya lagi,” ucapnya sambil menitikan air mata.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno mengatakan, alasan pelaku membuat bom ini murni motif asmara. “Setelah kita selidiki, motif pelaku melakukan terror bom terhadap korban ini murni asmara. Pelaku sakit hati karena istrinya diselingkuhi korban,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan baterai, serbuk potasium, dan pecahan kaca, serta ponsel yang digunakan untuk memesan ojek online.
“Pelaku EW terancam dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang Menguasai dan Menyimpan Bahan Peledak dan Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Ronny.
Editor: Himas Puspito Putra