Pelaku Penggelapan di Madiun Ditangkap, 7 Mobil dan 1 Motor Diamankan

MADIUN, iNews.id - Pelaku penggelapan dengan modus gadai mobil diringkus aparat Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim). Dari 11 kali aksi tersangka, polisi berhasil menyita tujuh unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Alfino Rurya (24), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ditangkap atas laporan Krisna, asal Desa Kaibon, Kecamatan Geger karena menggelapkan mobil miliknya.
Kapolres Madiun, AKBP Bagus Wibisono, modus yang digunakan tersangka yakni menyewa mobil milik warga atau jasa persewaan. Mobil yang disewa kemudian digadaikan ke pihak lain baik di wilayah Madiun atau luar kota.
“Dari keterangan pelaku, para korban merupakan teman bermain. Dia sewa mobil lalu digadaikan dengan mengaku mobil tersebut miliknya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (29/9/2020).
Setiap mobil digadaikan dengan nilai bervariasai mulai Rp15 juta hingga Rp35 juta sesuai jenis dan kondisi. Tindak kejahatan itu dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir atau persis sejak pandemi Covid-19 terjadi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah