Pelaku Pemukulan Ditahan, Polisi Minta Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Dievaluasi

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota akhirnya menahan dua pelaku pemukulan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19. Kedua pelaku masing-masing bernama Noval dan Budi. Keduanya warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua pemuda ini emosi dan memukul petugas pemakaman saat mengetahui jenazah yang akan dimakamkan tertukar. Budi diamankan polisi pada Kamis (28/1/2021) malam. Sedangkan Noval dijemput polisi Jumat (29/1/2021) siang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut bermula dari laporan oleh Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 dari PSC 119 Kota Malang. Laporan itu menyebut bahwa satu petugas dianiaya saat memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
"Korban dipukul hingga sempat pingsan. Saat ini korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit," katanya, Jumat (29/1/2021).
Sementara itu, salah satu pelaku, Noval, menyebut keluarganya emosi karena proses pemakaman ayahnya berbelit-belit. Selain nomor antrean pemakaman berubah, keluarga juga emosi karena jenazah ayahnya tertukar sesaat sebelum dimakamkan.
"Kami emosi karena proses pemakaman berbelit. Belum lagi jenazah juga tertukar. Kami tahu setelah selesai mensalatkan," katanya.
Meski begitu proses hukum terus berlanjut. Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut. Pada kasus ini, polisi menyangka para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga minta dilakukan evaluasi. Agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Saiful Anwar mengatakan, faktor kelelahan petugas menjadi sebab, jenazah tertukar. Sebab, saat itu ada banyak antrean jenazah Covid-19 yang harus dimakamkan.
Diketahui, video pemukulan petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Malang viral di media sosial. Aksi pemukulan ini dipicu kemarahan pelaku karena jenazah yang akan dimakamkan tertukar.
Editor: Ihya Ulumuddin