get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepatu di Jombang Ludes Terbakar

Pelaku Pelemparan Mobil di Jalan Raya Jombang-Mojokerto Ditangkap

Sabtu, 28 Juli 2018 - 11:41:00 WIB
Pelaku Pelemparan Mobil di Jalan Raya Jombang-Mojokerto Ditangkap
Agus Purwanto, pelaku pelemparan batu ke mobil-mobil yang melintas di Jalan Raya Jombang-Mojokerto, saat gelar perkara di Mapolsek Ploso, Sabtu (28/7/2018) siang. (Foto: iNews/Muchtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Setelah lama diburu polisi, pelaku pelemparan batu pada mobil-mobil yang melintas di Jalan Raya Jombang-Mojokerto akhirnya berhasil ditangkap. Aksi pelaku yang dilakukan pada malam hari itu kerap meresahkan warga utamanya pengguna jalan. Bahkan tak jarang, pengemudi menderita luka-luka terkena pecahan kaca yang dilempar pelaku.
 
Agus Purwanto, warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas di Mapolsek Ploso, Sabtu (28/7/2018). Dia adalah sosok pria misterius yang selama ini sering meresahkan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Jombang-Mojokerto.

Sudah tak terhitung jumlah mobil dilempari batu oleh pemuda yang masih berusia 23 tahun ini. Selama ini, meski kasus pelemparan sering terjadi dan sudah viral, petugas kesulitan menangkapnya karena usai beraksi, pelaku langsung kabur. Namun aksinya yang terakhir terungkap setelah korban melihat ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Ploso.

Kepada petugas, tersangka mengaku sengaja melempari mobil-mobil yang melintas di desanya karena kesal, Jalan Raya Jombang-Mojokerto di wilayah Desa Jatigedong yang dulu sepi kini berubah menjadi ramai. Tersangka geram karena rumahnya yang berada tak jauh dari jalan raya kini menjadi bising.

Kapolsek Ploso, AKBP Kasiyanto mengatakan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak empat kali. Semuanya dilakukan di Desa Jatigedong dan sekitarnya. “Motifnya karena dia kesal sekarang banyak kendaraan yang melintas di dekat rumahnya. Jadinya dia ke sal dan melampiaskannya dengan melempar mobil-mobil yang melintas,” kata Kasiyanto, Sabtu (28/7/2018).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni perusakan dan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut