get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Diduga Keracunan MBG, Sebagian Siswa MTs di Gunungkidul Pilih Bawa Bekal dari Rumah

Pelajar MTs di Mojokerto Tewas, Luka Parah saat Latihan Tanding Silat

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:37:00 WIB
Pelajar MTs di Mojokerto Tewas, Luka Parah saat Latihan Tanding Silat
Polisi menangkap dua orang terkait tewasnya pelajar MTs berinisial RK (15 tahun) saat latihan tanding silat di Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial RK (15 tahun), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tewas setelah mengalami luka parah. Korban tewas akibat latihan tanding silat

Insiden ini terjadi di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis melibatkan dua pelaku yang kini telah ditangkap polisi. Korban luka parah di kepala dan dada akibat dibanting dan ditendang saat terjatuh. 

Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit (RS) RA Basuni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu AI (21 tahun) merupakan senior yang menendang korban dan SD (30 tahun), wasit dalam latihan tanding tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Suma menjelaskan, insiden ini terjadi saat perguruan silat menggelar latihan rutin yang dilanjutkan dengan latihan tanding. 

Korban, kata dia bebas memilih lawan tanding hingga akhirnya bertarung dengan AI. "Pada ronde kedua, korban terjatuh dan ditendang di bagian dada dan kepala oleh pelaku. Korban sempat mengalami pusing dan muntah sebelum dibawa ke puskesmas, namun kondisinya semakin memburuk," ujar AKP Siko, Selasa (18/3/2025).

AI, salah satu pelaku mengaku bahwa kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak dilandasi dendam. Latihan tanding disebutnya sebagai kegiatan rutin setelah latihan bersama. 

Dalam insiden ini, polisi juga menangkap SD, wasit dalam latihan tersebut karena dinilai tidak memiliki lisensi wasit dan dianggap turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Polisi menyita seragam perguruan silat sebagai barang bukti. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut