BANYUWANGI, iNews.id – Warga Negara Asing (WNA) Australia bernama Linklater Dustin ditangkap tim Reserse Polres Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), karena telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Tersangka pedofilia ini diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming imingi korban uang.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai manajer di sebuah restoran di Australia ini sedang berlibur di Banyuwangi. Selama berlibur di kota wisata itu, tersangka berkenalan dengan korban berinisial MIS, remaja berusia 16 tahun.
Pelaku Sodomi 50 Anak di Tulungagung Diduga Punya Kelainan Seksual
Dari perkenalan tersebut, tersangka Linklater Dustin mengajak MIS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke rumah kontrakannya di Perumahan Puri Bukit Mas, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Saat di rumah tersebut, tersangkamengajak korban menonton film yang ada di ponselnya. Setelah menonton film, tersangka beraksi mencabuli korban.
Di Australia, Pelaku Pedofilia Terancam Tak Bisa ke Luar Negeri
Wakapolres Banyuwangi Kompol Yudha Pratama mengatakan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban MJ melaporkan perbuatan tersangka Linklater Dustin terhadap putra mereka MIS kepada Polres Banyuwangi. Korban mengaku kesakitan karena terjadi pembengkakan pada alat vitalnya.
“Orang tua korban melihat ada sesuatu yang janggal dengan anaknya, di organ vitalnya ada pembengkakan. Setelah ditelusuri, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Si pelaku ini juga pernah mendatangi rumah si korban dan bertemu dengan orang tuanya. Jadi ketika si anak ini cerita, orang tua langsung mengetahui pelakunya,” kata Yudha.
Dari laporan tersebut, Polres Banyuwangi kemudian berhasil menangkap Linklater Dustin. Kepada penyidik, Linklater Dustin juga mengakui perbuatannya tersebut. Linklater Dustin mengaku telah mengiming-imingi korban uang dalam jumlah bervariasi dan terakhir sebesar Rp100.000.
“Kronologinya katanya, tersangka menemui korban di pinggir jalan, kemudian diajak ke rumah dan menonton video. Di situlah kemudian terjadi pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu. Keterangan tersangka, pertemuannya dengan korban ada lima kali,” katanya.
Yudha mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Linklater Dustin. Polisi menduga masih ada korban lainnya. “Kami juga masih mengembangkan mungkin ada korban-korban lain,” ujarnya.
Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi. Untuk penanganan kasus itu, Polres Banyuwangi sudah berkoordinasi dan melaporkan perbuatan Linklater Dustin kepada Konsulat Jenderal (Konjen) Australia karena statusnya WNA.
“Pihak Konjen Australia juga sudah memberikan pendampingan kepada tersangka selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) jo Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina