GRESIK, iNews.id – Satreskrim Polres Gresik menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyediakan jasa layanan kencan singkat kepada para lelaki hidung belang. Mereka memiliki tiga perempuan berstatus janda sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp400.000
Identitas pasutri yang ditangkap yakni BS (40) dan AS (39), warga Bratang Binangun, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kesehariannya mereka membuka usaha warung kopi.
5 Fakta Kades di Grobogan Tewas saat Berhubungan Badan dengan Tetangga di Mobil
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan pasutri ini yakni dengan menjajakan ketiga PSK melalui jejaring sosial. Setelah mendapat pria hidung belang, mereka menyediakan fasilitas kamar untuk berkencan dalam rumah kontrakan di Kecamatan Menganti.
“Dari tarif Rp400.000, mereka ini mendapat Rp100.000 untuk tiap transaksi. Sementara pekerjanya mendapat bagian Rp300.000,” ujar Kusworo saat ekspose di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, pasutri ini sudah beroperasi selama satu tahun dengan omset pendapatan mencapai Rp1 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw