get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Hari Kedua, Pasutri Korban Innova Terjun ke Sungai di Pakpak Bharat Belum Ditemukan

Pasutri Pemilik Warung Kopi di Gresik Jajakan PSK Janda untuk Layanan Kencan Singkat

Selasa, 19 November 2019 - 20:14:00 WIB
Pasutri Pemilik Warung Kopi di Gresik Jajakan PSK Janda untuk Layanan Kencan Singkat
Polres Gresik saat ekspose kasus prostitusi dengan tersangka pasangan suami istri. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id – Satreskrim Polres Gresik menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyediakan jasa layanan kencan singkat kepada para lelaki hidung belang. Mereka memiliki tiga perempuan berstatus janda sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp400.000

Identitas pasutri yang ditangkap yakni BS (40) dan AS (39), warga Bratang Binangun, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kesehariannya mereka membuka usaha warung kopi.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan pasutri ini yakni dengan menjajakan ketiga PSK melalui jejaring sosial. Setelah mendapat pria hidung belang, mereka menyediakan fasilitas kamar untuk berkencan dalam rumah kontrakan di Kecamatan Menganti.

“Dari tarif Rp400.000, mereka ini mendapat Rp100.000 untuk tiap transaksi. Sementara pekerjanya mendapat bagian Rp300.000,” ujar Kusworo saat ekspose di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, pasutri ini sudah beroperasi selama satu tahun dengan omset pendapatan mencapai Rp1 juta per bulan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut