Pasangan Kekasih Ditangkap Polresta Malang atas Kasus Jual Beli Bayi, Ini Modusnya

MALANG, iNews.id - Pasangan kekasih di Malang ditangkap polisi atas kasus jual beli bayi baru lahir. Kedua pelaku ditangkap bersama seorang perantara yang menghubungkan penjual dengan pembeli atau pengadopsi.
Pasangan kekasih yang ditangkap yakni AF alias Agtha (20) dan MF alias Fatih (21). Sedangkan satu perantara atas nama Eyis alias AL.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan,
kasus jual beli bayi ini terbongkar berawal dari informasi adanya grup Facebook bernama 'Adopsi Bayi Baru Lahir'. Di media sosial itu, bayi berjenis kelamin perempuan berusia lima hari ditawarkan ke grup Facebook.
Bayi tersebut lahir dari pasangan kekasih AG alias Agatha (20) dan MF alias Fatih (21). Keduanya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Belum terikat pernikahan untuk orang tuanya. Usia bayinya lima hari. Kemudian mencari jalan keluar. Akhirnya ketemulah grup ini, punya inisiatif untuk dijual," ujar Danang Yudanto, Jumat (15/9/2023) sore.
Keduanya lantas menawarkan kepada perantara, yang juga sebagai admin grup Facebook berinisial LA alias Eyis, warga Surabaya. Namun pasangan kekasih itu meminta Eyis untuk menjemput bayi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Setelah itu si perantara tersebut mengambil bayi kepada orang tua atas nama AG. Kemudian memberikan uang ke orang tua bayi tersebut sebesar 6,5 juta," kata Danang kembali.
Bayi itu kemudian dibawa oleh Eyis ke Kota Malang ke salah satu orang yang mau mengadopsinya. Namun Eyis mematok tarif Rp18 juta untuk satu bayi berusia lima hari dengan berat badan hanya 2,23 kilogram.
"Kemudian menyampaikan bahwasannya bayi tersebut siap dikirim ke Malang juga memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi tersebut ke Malang," katanya.
Saat akan menemui calon pengadopsi bayi di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (5/9/2023) ketua RT setempat tidak berada di rumah. Hal ini membuat LA alias Eyis yang membawa bayi diamankan oleh perangkat lingkungan dan diserahkan ke Polresta Malang Kota.
Editor: Ihya Ulumuddin