get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan dan Angin Kencang di Surabaya, Tiang PJU Roboh Timpa Fortuner Ditumpangi Sekeluarga

Parkir Sembarangan di Surabaya, Ban Bisa Gembos dan Denda Rp2,5 Juta

Sabtu, 30 Juni 2018 - 17:33:00 WIB
Parkir Sembarangan di Surabaya, Ban Bisa Gembos dan Denda Rp2,5 Juta
Petugas Dishub Surabaya menindak mobil yang diparkir sembarangan di salah satu ruas jalan Kota Surabaya. (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Jangan parkir sembarangan di Surabaya. Aturan parkir kini lebih ketat. Kendaraan melanggar akan dikenai sanksi. Mulai dari gembok roda, digembosi, hingga diderek dan ditahan. Untuk bisa diambil harus ada uang tebusan hingga Rp2,5 juta.

Aturan baru mengenai parkir ini tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran. Payung hukum ini sengaja dibuat untuk mengembalikan fungsi jalan. Penyebabnya, banyak ruang milik jalan (Rumija) dipakai untuk parkir.  

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, sanksi tegas sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera. Karena itu, bentuk sanksi tidak hanya adminstratif saja, seperti mengunci kendaraan, memindah kendaraan, atau juga mencabut pentil ban, tetapi juga ada denda.

“Pada Perda ini dirumuskan bahwa setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu (Dilarang Parkir) akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Selain itu, kendaraan pelanggar akan diderek ke Terminal Kedungcowek. Wilayah ujung timur Surabaya,” kata Irvan, Sabtu (30/6/2018).

Adapun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp250.000/hari dan maksimal Rp750.000. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp500.000/hari hingga maksimal Rp 2,5 juta.

“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kami bisa derek langsung,” ujarnya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut