Panwaslu Lamongan Periksa 3 Anggota Dewan
LAMONGAN, iNews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Lamongan dan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran administrastif lantaran mereka menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Jatim, di Pasar Bakalan Pule, Kecamatan Tikung.
Mereka yang diperiksa yakni Wakil Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur dan anggota DPRD Mahfud Shodiq, serta anggota DPRD Provinsi Jatim, Makin Abbas. Ketiga anggota dewan itu periksa dalam ruangan tertutup secara bersamaan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, pemeriksaan berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai keikut sertaan para legislator itu saat kegiatan kampanye. “Kami memanggil dan memeriksa mereka untuk meminta klarifikasi karena mereka tidak mengantongi izin cuti saat menghadiri kampanye,” kata Wijaya, Kamis (8/3/2018).
Sementara itu, anggota DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan, dirinya bersama anggota dewan yang lain tidak mengetahui aturan adanya larangan menghadiri kampanye, yang harus menyertakan surat cuti terlebih dahulu. “Kalau aturannya kami jelas tidak tahu. Kami belum tahu informasinya. Kami juga tidak pernah melihat model sosialisasi KPU seperti apa soal aturan harus cuti untuk bisa ikut kampanye. Kami hanya datang dan lihat-lihat saja saat kampenye, tidak pernah mengajak orang untuk ataupun berfoto bersama,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita diturunkan, pihak Panwaslu Lamongan belum memberikan keterangan menyangkut sangsi yang diberikan kepada para anggota dewas tersebut. Mereka beralasan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw