get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama-Nama 7 Tokoh Asal Jateng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pakai Fasilitas Negara untuk Lagu Kampanye, Panwaslu Tegur Gus Ipul

Rabu, 24 Januari 2018 - 22:49:00 WIB
Pakai Fasilitas Negara untuk Lagu Kampanye, Panwaslu Tegur Gus Ipul
Via Vallen dan para penari tampak dalam pembuatan video klip di pendopo milik Pemkab Sidoarjo. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id – Pembuatan jingle “Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur” untuk persiapan kampanye pasangan Bakal Calon Gubernur- Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno, mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo. Pasalnya, pembuatan video dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan bagian dari fasilitas negara.

Panwaslu Sidoarjo telah memberikan surat peringatan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena pembuatan video klip dinilai berpotensi melanggar aturan pemilu. Dalam video proses pembuatan video klip “Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur" diadakan di dua lokasi, yakni pendopo dan lapangan tennis pendopo.

Dalam video yang direkam warga, penyanyi dangdut Via Vallen tampak digambarkan sedang konser diiringi band pengiring dan beberapa penontonnya di pendopo. Sementara dalam pengambilan gambar di lapangan tennis, biduan dangdut koplo terkenal itu bernyanyi sambil diiringi para penari.

Anggota Panwaslu Sidoarjo, Jamil memaparkan, mereka telah menyurati Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena telah mengizinkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu menjelang Pilkada Jatim. Surat tersebut juga ditujukan kepada tim pemenangan Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul dan Puti. Panwaslu meminta agar proses pembuatan video klip tidak diteruskan karena berpotensi melanggar aturan dalam pemilu.

“Panwas itu ada dua kewenangan yaitu kewenangan pencegahan dan penindakan. Jadi jingle Via Vallen itu sebenarnya tidak ada pelanggaran, tetapi berpotensi ada pelanggaran. Karena itu, kami menggunakan fungsi pencegahan dengan cara mengirim surat kepada kepala daerah untuk tidak meneruskan pembuatan jungle tersebut karena pembuatannya menggunakan fasilitas negara,” kata Jamil kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).

Dia memaparkan, hal itu sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU tersebut menegaskan larangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah maupun pemerintah daerah dalam kampanye. "Panwaslu juga akan tetap memantau seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim lainnya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,“ ujar Jamil.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut