Pacar Mahasiswi Cantik Bripda Randy Ditahan di Polda Jatim hingga 20 Hari ke Depan

SURABAYA, iNews.id - Pacar mahasiswi cantik yang tewas di makam ayahnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim). Anggota Polres Pasuruan itu dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) hingga 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Alasan penahanan ini juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Seperti tahanan lainnya, Bripda Randy juga menenakan seragam tahanan dengan tangan diborgol.
Penahana terhadap Randy dilakukan lantaran dia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. "Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menyampaikan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus yang menyebabkan mahasiswi tersebut bunuh diri.
Polisi langsung memeriksa Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.
"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," kata Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).
Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
Editor: Ihya Ulumuddin