get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

Senin, 09 Maret 2026 - 11:58:00 WIB
Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer
Petugas saat olah TKP pembobolan minimarket di Tulungagung yang diduga dilakukan oknum TNI. (Foto: iNews TV)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kasus pembobolan sejumlah toko ritel berjaringan di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur, yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2026 mulai menemui titik terang. Seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.

Oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Koramil Pakel, Kodim 0807 Tulungagung. Saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan aparat dan masih menjalani perawatan medis.

Komandan Kodim 0807 Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio membenarkan ada oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian minimarket tersebut.

"Pertama saya ingin mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. Saya ingin tegaskan, benar ada oknum TNI AD yang lakukan pencurian di minimarket inisialnya AM anggota Koramil," ujarnya, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, terduga pelaku saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung karena mengalami cedera kepala ringan.

"Saat ini posisi pelaku berada di RS Bhayangkara. Langsung diamankan rekan-rekan kami dari Polres. Kondisinya ada cedera gegar otak ringan," katanya.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Subdenpom untuk penanganan lebih lanjut.

"Sudah diserahkan pihak Polres ke Subdenpom, namun karena kondisinya belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.

Kasus pembobolan minimarket tersebut diketahui merupakan rangkaian pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sejumlah tempat kejadian perkara yang diperkirakan mencapai enam lokasi.

Diketahui pula bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada 2024. Saat itu dia divonis 8 bulan penjara militer dan baru bebas pada awal 2025.

Dandim Tulungagung menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Dia juga menegaskan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Militer dan pengadilan militer.

"Setelah kondisi kesehatan pelaku membaik, yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut