get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48:00 WIB
Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara
Oknum jetua RW terdakwa pencabulan anak divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/8/2025). (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Oknum ketua RW di Kota Malang, Jawa Timur, terdakwa pencabulan anak m divonis hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara. 

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/8/2025) siang.

Sidang terdakwa oknum ketua RW berinisial PBS (64), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Malang. 

Pelaksanaan sidang tertutup ini dikarenakan korban masih di bawah umur. Keluarga korban yang juga tetangga terdakwa tampak hadir. Mereka didampingi tim penasehat hukumnya juga berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga Kurniawan mengungkapkan, dari hasil sidang vonis terdakwa diputuskan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak oleh ketua majelis yang diketuai oleh Rudy Wibowo.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Dewangga Kurniawan, usai persidangan di PN Kota Malang.

Vonis itu kata Dewangga jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun, membayar denda Rp 100 juta, dan restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 104 juta. Alhasil dengan keputusan itu membuat tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih mempertimbangkan apakah ada langkah hukum lanjutan.

"Kami harus ngobrol sama pimpinan bagaimana. Jadi nggak bisa diputuskan sekarang, makanya saya tadi ambil sikap pikir-pikir begitu, kalau terdakwa sendiri menerima putusan," tuturnya. 

Menurutnya, hal yang meringankan dari vonis hakim itu karena dari dua korban yang diajukan sebagai saksi korban, satu korban ternyata orang tuanya memaafkan ulah dari pelaku. Apalagi terdakwa juga sudah membayar uang restitusi sebesar Rp50 juta dari Rp104 juta yang diputuskan oleh jaksa.

"Dari pihak korban juga sudah diberikan uang restitusi kurang lebih setengahnya Rp50 juta, Terus dari pihak korban saat persidangan sudah diberikan uang, itu bilang memaafkan atas tindakan dari terdakwa ini," kata dia.

Alfina, ibu dari salah satu korban berinisial AR mengaku, secara lisan ia memaafkan pencabulan yang dilakukan PBS. Tapi dirinya sebenarnya belum sepenuhnya memaafkan dari hati yang dalam.

"Kalau dari lisan tadi saya memaafkan, tapi dari hati tidak. Kondisi anaknya masih ada gangguan emosional, ini bahkan nginap lagi di RSJ sejak 18 Agustus, karena ada gangguan emosional, gejalanya mukul - mukul, tidak stabil emosionalnya," ucap Alfina.

Sebelumnya, pria berinisial PBS, 63 tahun, oknum Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dipolisikan, pada Januari 2025 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua anak asal Kecamatan Lowokwaru, berinisial AR, 11, dan AA, 17, yang menjadi sasaran birahi PBS. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya mendapat uang Rp20.000 hingga Rp30.000, dan dibelikan baju. Para korban mengalami pencabulan tak hanya di satu tempat. Bahkan para korban kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, bahkan di sebuah gedung serbaguna, tak jauh dari lokasi korban tinggal.

Kasus ini terungkap usai salah satu korbannya mengadukan ke keluarganya, dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian. PBS saat itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut