Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk Pasir di Bangkalan Terancam 4 Tahun Penjara
BANGKALAN, iNews.id - Sopir truk pasir berinisial RH ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan saat penggerebekan di rumahnya di kawasan Kamal. Dia kedapatan memiliki sabu seberat tujuh gram yang disembunyikan di balik lemari pakaian.
Selain RH, pada giat tersebut polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial EA, warga Labang, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, pihaknya sempat mengalami kebingungan mencari bukti narkoba di kediaman RH saat penggerebekan berlangsung. Namun barang haram tersebut akhirnya ditemukan tersimpan di balik lemari.
"Sabunya disimpan di belakang lemari, ada sabu, ada bong," kata Wiwit di Mapolres Bangkalan, Jumat (30/9/2022).
Saat penggerebekan, petugas sempat berdebat karena para tersangka enggan mengakui kepemilikan bukti narkoba tersebut.
Setelah dicecar, RH akhirnya mengakui sabu itu merupakan barang pesanan pembeli atas nama Ansori.
Menurut Wiwit, selain berprofesi sebagai sopir truk pasir, RH juga mengedarkan narkoba di wilayah Bangkalan. Barang itu diakui RH diperoleh dari temannya, JK, di wilayah Surabaya yang kini menjadi target buruan polisi.
"Tersangka tersebut merupakan sopir truk yang membawa pasir dari Porong ke Bangkalan, mereka pengedar yang sering mengambil sabu tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di bangkalan. Sudah kita pantau dia," kata dia.
Hanya saja, kata Wiwit, dalam penangkapan itu pihaknya cuma berhasil mengamankan sabu seberat tujuh gram. Padahal berdasarkan pemantauan, total sabu yang dimiliki kedua tersangka seberat 10 gram.
Dia menduga, sisa tiga gram sabu tersebut sudah telanjur dijual oleh para tersangka.
"Sabunya kurang lebih 7 gram, harusnya 10 gram target kita tapi sudah telanjur terjual," ucap Wiwit.
Akibat perbuatannya, RH dan EA dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian