Nikahi Anak 12 Tahun, Pria 40 Tahun di Banyuwangi Diringkus Polisi

BANYUWANGI, iNews.id – Polresta Banyuwangi meringkus Nur Wahid (40) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Warga Dusun Krajan, Desa Siliragung, Banyuwangi itu diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka karena menikah siri dengan SW, gadis berusia 12 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah perkawinan tak wajar tersebut ramai dibicarakan warga. Ironisnya, orang tua korban juga tidak mengetahui ihwal perkawinan tersebut.
Informasi yang dihimpun, korban SW selama ini tinggal bersama orang tua angkat yang juga kerabat korban. Sedangkan kedua orang tua korban, Supirno dan Sulis Pujati, bekerja di tengah hutan untuk menggarap ladang.
Mendengar kabar tak lazim tersebut, orang tua korban syok. Saat itu juga dia pulang pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Siliragung, Banyuwangi.
“Kami mengamankan pelaku NW atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Solikin Ferry, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pelaku NW masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi. Polisi juga memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan tak wajar ini secara gamblang.
Editor: Ihya Ulumuddin