Nekat Langgar Aturan PSBB Tahap II di Sidoarjo, Siap-Siap Bantu Makamkan Jenazah Covid-19
SIDOARJO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) punya sanksi unik yang akan diterapkan kepada para pelanggar saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya. Para pelanggar akan diberi sanksi sosial membantu pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
“Jika ditemukan adanya warga yang melanggar ketentuan PSBB tahap II, maka akan diberikan sanksi tegas oleh aparat gabungan yang salah satunya ikut menguburkan jenazah pasien virus corona ke tempat pemakaman bersama petugas. Selain itu juga akan ada sanksi sosial lain seperti diperbantukan di dapur umum, atau membersihkan tempat ibadah,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
Dengan adanya sanksi sosial ini, bukan berati sanksi yang diterapkan di PSBB tahap I akan hilang. Kombes Pol Sumardji mengatakan, sanksi yang diterapkan di PSBB tahap I akan tetap dilaksanakan seperti terguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin bagi pengelelola usaha yang melanggar.
"Hukuman akan ditambah sanski sosial," katanya.
Dia mengatakan dalam PSBB tahap II ini, petugas melakukan penyekatan serta pemeriksaan lebih ketat kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Lokasinya mulai kawasan pintu masuk Kota Sidoarjo yang melalui tol maupun jalan raya.
“Pada PSBB tahap I, jumlah pelanggaran mencapai 1.500 mulai tidak mengenakan masker hingga tetap bepergian di jam malam,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Tidak hanya pengetatan sejumlah check point, Pemkab Sidoarjo juga mengikutsertakan para perangkat desa hingga tingkat RT dan RW untuk melakukan pembatasan kegiatan kepada para warga. Perangkat desa akan mengeluarkan surat keterangan beraktivitas bagi warga yang tetap berkegiatan di malam hari.
"Jika melintas di check point, warga tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari desa, maka petugas berhak melarang untuk masuk Sidoarjo,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya ketegasan bagi pelangar PSBB tahap II ini, masyarakat mau menaati aturan. Sehingga target memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terwujud.
Editor: Umaya Khusniah