Nekat Curi Motor Polisi di Malang, Pria asal Pasuruan Ditangkap 1 Orang Buron
MALANG, iNews.id - Aksi nekat dilakukan dua pencuri motor di Jalan MT Haryono Nomor 70, Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Mereka mencuri motor polisi milik anggota unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, satu pelaku ditangkap dan seorang lagi masih buron. Kejadian berawal saat dua anggota polisi datang ke rumah temannya yang menjadi lokasi TKP pencurian dengan mengendarai dua motor. Saat sampai di lokasi, mereka memarkir kendaraan, namun salah satunya dicuri pelaku curanmor.
"Mereka bawa dua motor parkir bersebelahan. Ditinggal masuk ke rumah temannya kurang lebih setengah jam, setelah itu motor anggota ini dibawa kabur seseorang," ujar Anton Widodo di Mapolresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).
Kemudian, salah satu polisi yang motornya dicuri memergoki pelaku. Satu pelaku berinisial AN menaiki motor korban sedangkan seorang lagi berinisial MN menggunakan motor lain untuk beraksi.
"Lalu anggota mengikuti dari belakang sampai pelaku berhenti di daerah Pasrepan, Pasuruan. Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan yang lain di Polsek dan dilakukan upaya paksa penangkapan," katanya.
Saat penangkapan, pelaku MN berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku AM ditangkap saat menunggu penadah untuk menjual hasil motor curian.
"Mereka berdua berangkat dari rumahnya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mencari target sepeda motor yang diincarnya," kata Anton.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw