Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke di Tuban Digerebek Satpol PP dan Izin Usaha Dicabut

TUBAN, iNews.id - Tempat karaoke di Tuban, Jawa Timur (Jatim) digerebek petugas Satpol PP karena nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melarang semua tempat hiburan malam, karaoke dan tempat wisata untuk buka guna mencegah penularan virus corona.
Penggerebekan ini terjadi di Wisma Karaoke yang ada di tepi Jalan Pantura Surabaya–Semarang, tepatnya di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Dua room karaoke ternyata dipakai untuk melayani tamu. Tiga perempuan pemandu lagu juga kedapatan di salah satu ruangan.
Dari luar, tempat karaoke ini tampak tutup karena gerbang tertutup. Namun masyarakat sering mendengar suara musik dari dalam tempat karaoke ini dan melaporkannya pada petugas.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, meski tempat karaoke ini memiliki izin resmi, namun nekat buka di tengah pandemi. Maka dari itu, izin dari tempat karaoke ini akan dicabut.
"Ini ada salah satu karaoke nekat buka di masa pandemi Covid-19. Kita tegas dan akan saya cabut izinnya," katanya, Rabu (17/6/2020).
Sementara itu, pemilik usaha Wisma Karaoke dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Dia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali.
Editor: Umaya Khusniah