Nekat Buka saat Jam Malam, Satgas Covid Sidoarjo Tutup Paksa Minimarket dan Warkop
SIDOARJO, iNews.id - Penegakan Disiplin Aturan Protokol Kesehatan saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua terus digencarkan Satgas Penanganan Covid Sidoarjo. Tempat usaha yang membandel langsung ditutup paksa.
Tidak hanya pelanggar yang tidak memakai masker, namun Satgas Covid juga menindak tegas pengusaha minimarket dan warung kopi yang masih membuka usahanya saat aturan jam malam nerlangsung.
Seperti dilakukan Satgas Covid Sidoarjo saat melakukan razia jam malam di kawasan Krian-Sidoarjo Senin (01/02/2021) malam.
Dalam razia itu, Satgas Covid yang dipimpin langsung Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason terpaksa menindak 16 pengusaha warung makan, warung kopi serta minimarket yang nekat buka usaha saat aturan jam malam berlangsung.
Petugas langsung menindak tegas dengan memberikan Surat Penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sebelum ditindak, sejumlah pengusaha warung makan dan kopi serta minimarket ini telah diberi teguran. Namun karena bandel nekat membuka usahanya, petugas akhirnya melakukan penindakan tegas dengan menutup paksa.
“ Dalam PPKM tahap dua yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Kompol Mukhlason.
Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan jam malam ini, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
Editor: Ainun Najib