Napi Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Meninggal di Lapas Surabaya, Keluarga Tolak Autopsi

SURABAYA, iNews.id - Budi Santoso (BS), narapidana kasus penipuan apartemen Sipoa meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Penyebab kematian belum bisa dipastikan.
Kalapas I Surabaya, Jayanta membenarkan kabar tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan penyebab kematian BS lantaran keluarga menolak autopsi.
“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Jayanta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Jayanta menjelaskan kronologi kematian BS. Disebutkan jika Kamis (2/11/2023) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, perawat lapas mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.
“Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS lalu membawa BS ke klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas. Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas.
Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS mencatat jika tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degup jantung.
“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong dengan menggunakan ambulans lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Nahas BS dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya. Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka.
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.
Diketahui jika BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Editor: Nani Suherni