MNC Life Bayarkan Klaim Asuransi Rp500 Juta ke Ahli Waris Nasabah di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - PT MNC Life Assurance membuktikan komitmennya dalam membayarkan klaim manfaat asuransi kepada nasabah. Salah satunya, penyerahan klaim asuransi senilai Rp500 juta kepada ahli waris nasabah asal Surabaya, Arthur.
Proses penyerahan klaim dilakukan di MNC Tower, Jalan Taman Ade Irma Suryani Nasution Nomor 21, Surabaya, Rabu (24/5/2023). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Head of Partnership PT MNC Life Assurance, Eko Suandi, dan diterima oleh istri Arthur, Susianti, selaku ahli waris.
Mendiang Arthur diketahui meninggal dunia pada usia 48 akibat serangan jantung. Selain mendapatkan klaim Rp500 juta, ahli waris juga mendapat Rp15 juta setiap bulan hingga 2029.
Eko Suandi mengatakan, Arthur merupakan nasabah MNC Bank. Lalu almarhum, melalui MNC Bank, membeli produk MNC Safe Pro dari MNC Life.
Arthur membeli produk asuransi tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Pada tahun ketiga, yang bersangkutan meninggal dunia.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap klaim yang terjadi, maka kita bayarkan itu klaim sebesar Rp500 juta kepada ahli waris,” katanya.
Eko menjelaskan, Arthur menjadi nasabah MNC Life pada 2019. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada 2023.
Premi setiap bulan yang dibayarkan pelaku usaha jual beli mobil bekas itu sebesar Rp2 juta. "Selain mendapatkan klaim, ahli waris juga mendapat manfaat santunan bulanan Rp15 juta sampai dengan tahun 2029 (akhir kontrak tahun ke-10)," ujarnya.
MNC Life sendiri memiliki beragam produk asuransi. Mulai dari asuransi pendidikan, kesehatan, kecelakaan hingga asuransi jiwa.
Adapun MNC Safe Pro merupakan produk dari asuransi jiwa. Selain Safe Pro, terdapat produk asuransi jiwa lainnya di MNC Life.
Antara lain, MNC Pro Pasti, MNC Jiwa Sejahtera, Tahapan Optima, dan Warisan Keluarga. Untuk menjadi nasabah MNC Safe Pro bisa mulai dari usia 6 bulan hingga 55 tahun.
Manfaat utama dari MNC Safe Pro di antaranya 100 persen uang pertanggungan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam dua tahun pertama masa asuransi, 100 persen pengembalian premi jika pada masa akhir asuransi tidak terdapat klaim, 100 persen pengembalian premi yang sudah dibayarkan (tanpa biaya) jika tertanggung meninggal dunia akibat penyakit (bukan akibat dari kecelakaan), dalam dua tahun pertama masa asuransi.
Kemudian, 100 persen uang pertanggungan, ditambah juga dengan manfaat bulanan yang dibayarkan setiap bulan sebesar 3 persen dari uang pertanggungan sampai masa asuransi berakhir jika tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan setelah tahun kedua masa asuransi.
Editor: Rizky Agustian