get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Menganggur, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Nekat Edarkan Ekstasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:05:00 WIB
Menganggur, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Nekat Edarkan Ekstasi
Tersangka Adi Guntur Saputra saat berada di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Seorang sarjana ekonomi perguruan tingga swasta di Kota Mojokerto ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pelaku bernama Adi Guntur Saputra (26) warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg ini dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 1.000 lebih pil koplo. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Mojoketo Kota.

Bapak satu anak ini mengaku baru sebulan menjalankan aksinya. Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, sampai saat ini dia menganggur, sejak di PHK salah satu pabrik di kawasan Gresik beberapa bulan lalu 

"Baru aja satu bulan ini, terus ketangkep,"ujar Adi dengan wajah tertunduk malu, Rabu (23/6)2021).

Lulusan S1 universitas swasta ini mengaku mendapatkan ekstasi dan pil koplo dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat. Setiap kali mengantarkan satu botol pil koplo dia mendapatkan upah sebesar Rp25.000. 

"Kalau untuk ekstasi saya belum sempat transaksi. Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa," ujarnya. 

Sementara itu Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat pada 12 Juni 2021 lalu terkait adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Kecamatan Jetis. 

Kemudian kami perintahkan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mertuanya.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukanlah 98 inex dalam plastik klip yang dan baru dua diedarkan. Selain itu ada juga ditemukan seribuan pil double L," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini.

Tak hanya puluhan ekstasi dan ribuan pil koplo, polisi juga menemukan satu pak berisi klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu. "Kami temukan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini," kata Rofiq. 

Dia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa. 

Selain itu, pada 26 Juni 2021 nanti merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kota Mojokerto.

"Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa," katanya. 

Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut