Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tuban Aniaya Tetangga hingga Tewas
TUBAN, iNews.id - Seorang pria di Tuban tega menganiaya tetangganya hingga tewas. Pelaku bernama Budiono (35) warga desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel ini menghabisi korban, Kasmirin (44) dengan cara memukuli korban menggunakan balok kayu.
Tindakan sadis ini dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku mengambil balok kayu lalu memukulkannya ke kepala korban berkali-kali. Kondisi ini menyebabkan korban luka serius dan tewas di lokasi kejadian.
Atas pembunuhan ini pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Pelaku juga terancam hukuman mati atau seumur hidup karena merencanakan pembunuhan itu.
Pelaku pembunuhan, Budiono, mengatakan, peristiwa sadis tersebut terjadi pada Sabtu (24/9/2021) malam. Saat itu dia berdalih tengah tertidur dan bermimpi mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban.
Usai terbangun, dia pun berjalan menuju rumah korban yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. Sampai di dekat rumah korban, tersangka mengambil balok kayu sepanjang 60 centimeter lalu masuk ke rumah korban yang memang tidak terkunci.
Sampai di dalam rumah korban, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itulah pelaku memukuli korban hingga tewas. "Saya pukul sebanyak empat kali," katanya, Senin (27/9/2021).
Akibat pukulan itu, korban menderita luka terbuka di bagian dahi dan pelipis sebelah kiri yang mengaibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian itu lagsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, saat kejadian ada warga sekitar yang mengetahui aksi pengaiayaan tersebut, sehingga tersangka langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.
Kini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Kami masih lakukan pendalaman, apakah memang ada kelainan atau motif lain.
Informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa terjadi, korban dan tersangka pernah cekcok. Namun polisi masih akan buktikan terlebih dahulu. Sebab, sementara ini motifnya karena tersangka mendengar bisikan gaib.
Selain tersangka, petugas mengamankan balok kayu yang di gunakan tersangka memukul korban hingga tewas. Selain itu petugas juga mengamankan pakaian korban dan dua pak rokok milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin