Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto dalam surat tuntutannya menyebutkan, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Tak hanya itu, Eddy juga terbukti menerima suap senilai Rp95 juta dan Rp200 juta.
Eddy Rumpoko dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto, Pasal 18 juncto, Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengaku tak bersalah. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Iskandar dalam sidang yang diketuai Unggul Mukti Warso, Jum’at (6/4/2018).
Dalam surat tuntutan JPU KPK menyatakan, ada tujuh tender yang dimenangkan Filipus Djap melalui PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu 2016. Eddy terlibat dalam proyek pengadaan batik siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA dan SMK).
Untuk batik SD dari pagu anggaran Rp1,2 miliar dengan nilai penawaran Rp1,1 miliar. Pengadaan batik siswa SMP Rp632,1 juta dengan nilai penawaran Rp614,1 juta. Pengadaan batik siswa SMA/SMK Rp867,3 juta dengan nilai penawaran Rp640, 4 juta. Selain itu, Edy juga terlibat dalam pembelanjaan almari sudut baca SD Negeri Rp2,1 miliar penawaran Rp2 miliar, belanja seragam bawahan SMA/SMK Rp862,3 juta nilai penawaran Rp851,9, belanja seragam bawahan SMP/MTs Rp728,6 dengan nilai penawaran Rp710 juta. Kemudian pengadaan di Dinas Pendapatan dan Badan Penanaman Modal berupa meja kerja, kursi, meja dan kursi hadap Blok B senilai Rp5 miliar nilai penawaran Rp4,929 miliar.
Dugaan korupsi pertama kali muncul ketika Filipus Djap menyerahkan uang kepada Edi Setiawan. Filipus Djap kemudian menuju ke rumah dinas Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman 98 Kota Batu. Filipus Djap membawa paper bag BRI Prioritas Eddy Rumpoko yang berisi uang Rp200 juta.
Menurut JPU proses korupsi banyak menggunakan istilah. Misalnya, Toyota New Alphard disebut dengan si hitam. Istilah tersebut terungkap 24 Agustus 2017 sekitar pukul 10.20 WIB. Terdakwa menghubungi Filiphus dan menyampaikan agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu karena sedang dipantau oleh tim Saber Pungli dan KPK.
Menyikapi tuntutan JPU KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya, Mustofa meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Mustofa mengaku sudah menduga besaran tuntutan JPU KPK tersebut. "Kami akan mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan," kata Mustofa.
Editor: Achmad Syukron Fadillah