Manfaatkan Facebook, Buruh Pabrik di Mojokerto Ini Perkosa Siswi Kelas 6 SD
MOJOKERTO, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan Dwi Wicakscono (20) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Buruh pabrik ini tega memperkosa bunga (samaran) yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatan itu, pelaku ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan ditahan. Hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan dua kali. Pertama di wisma, tempat kerja pelaku dan kedua di rumahnya di Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi melalui Wakapolresta Kompol Iwan Sebastian mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban tak kunjung pulang usai pamit membeli es di kawasan Benteng Pancasila Kota Mojokerto pada sore hari. Namun, hingga pukul 21.00 WIB korban tak kunjung pulang.
Selanjutnya, kakak korban ARH bertanya kepada teman korban RS. Dari situ didapat informasi bahwa korban pergi naik sepeda motor bersama dengan anak laki-laki dengan menunjukkan akun Facebook Bogel.
"Selanjutnya pelapor (AR) bersama istri dan kakeknya berusaha mencari korban hingga dini hari. Namun, tetap tidak ketemu," katanya, Rabu (13/1/2021).
Karena korban tak kunjung ditemukan, pencarian dilanjutkan pihak keluarga tanpa bantuan pihak berwajib sekitar pukul 05.30 WIB. Sampai akhirnya pencarian menyisir area Desa penompo, Kecamatan Gedeg sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kakak korban beristirahat di sebuah warung di Dusun Plosokuning, dia mendengar suara motor brong seperti yang diceritakan teman korban RS.
"Lalu diintip melalui dinding bambu warung, ternyata korban dibonceng terlapor (Bogel). Melihat itu dikejarlah dengan berlari dan menarik terlapor dan korban. Tapi terlapor bisa meloloskan diri, sehingga kakak korban melapor polisi" katanya.
Iwan mengatakan pertemuan pelaku dan korban bermula dari Fecebook. Dari situ, pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan bertemu. Bahkan keduanya juga kerap bermain tik tok bersama. "Awalnya Facebookan, tik tokan, joget-jogetan bersama. Setelah itu pelaku membujuk korban dan melakukan pencabulan," katanya.
Iwan menyebutkan, semula korban mencabuli korban dengan menggunakan jari. Selanjutnya, pelaku juga memperkosa korban berkali-kali. "Pelaku ini menggunakan jarinya dalam aksi pencabulannya di rumahnya yang lama tak ditempati," katanya.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau dan putih, gawai berwarna putih beserta kartu, sepeda motor tanpa pelat, celana panjang warna biru, kaos panjang berwarna abu-abu, dan celana dalam milik keduanya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin