Manajemen Persebaya Gugat Pemkot Surabaya terkait Sengketa Wisma Eri Irianto
SURABAYA, iNews.id – Manajemen Persebaya Surabaya menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini dilayangkan menyusul pengambilalihan Wisma Eri Irianto di Jalan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari.
Tak hanya Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut diseret. Pihak manajemen menilai baik Pemkot Surabaya maupun BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas terbitnya sertifikat hak pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Eri Irianto tersebut.
“Gugatan sudah kami layangkan sejak 17 September 2019 lalu dan sekarang telah memasuki masa persidangan,” kata Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia Moch Yusron Marzuki, Selasa (8/10/2019).
Sidang gugatan perdana dimulai Selasa (8/10/2019) siang tadi di ruang Garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
“Ada 11 poin yang dibeberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari Wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat (Persebaya) sejak tahun 1967,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gugatan bermula setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995. Atas hal itu, Pemkot Surabaya kemudian mengosongkan wisma.
Bahkan, Wisma Persebaya sempat digembok. Padahal ada pemain Persebaya U-19 yang sedianya dijadwalkan bertanding di lapangan Persebaya yang berada di belakang Wisma Persebaya.
“Adanya pengusiran pemain Persebaya U-19 dan di depan lahan tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi Undang-Undang Agraria, yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelola,” katanya.
Dalam gugatan itu, PT Persebaya Indonesia menyebutkan mengalami kerugian materiel dan imateriel. Kerugian materiel Rp713 juta sedangkan imateriel sebesar Rp1 miliar.
Penggugat pun menuntut beberapa poin di antaranya meminta majelis hakim agar menghukum Pemkot Surabaya membayar ganti rugi. Selain itu, menuntut agar majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tuntutan lainnya, yakni menyatakan penggugat (Persebaya) sebagai pihak yang berhak mengajukan dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas lahan Wisma Persebaya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Surabaya Muhammad Fajar mengatakan, pihaknya akan berjuang menjalani persidangan. Pasalnya, Wisma Eri Irianto merupakan aset sah Pemkot Surabaya.
“Tidak ada masalah, kami siap menghadapi gugatan. Kami juga tengah menyiapkan kuasa hukum. Surat kuasa masih proses. Sementara masih Bagian Hukum yang turun,” katanya.
Editor: Maria Christina