MALANG, iNews.id – Bermaksud menangkap seorang pencuri handphone di rumahnya, polisi di Malang malah menemukan kejahatan lain dari pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota mendapati pelaku memelihata hewan langka Elang Bondol.
Nur Rokim ditangkap polisi di Perumahan Joyogrand, Desa Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Malang, Jawa Timur karena kasus pencurian. Namun saat polisi mendatangi rumahnya, pelaku ternyata memelihara hewan langka yang dilindungi.
Bekantan yang Masuk Perkampungan Warga di Banjarmasin Dievakuasi Tim Relawan dan BKSDA
Elang bondol atau haliastur indus merupakan satwa langka asli Indonesia dari Kepulauan Seribu yang hampir punah. Elang ini memiliki ciri-ciri bulu putih yang menutup kepala sampai leher dan bulu di tubuh warna cokelat kemerahan.
Hewan ini akhirnya turut diamankan bersama pelaku karena secara hukum dilarang dipelihara secara pribadi. Barang bukti lain berupa satu handphone hasil kejahatan pelaku juga disita petugas.
"Pelaku mendapatkan hewan langka ini dari rekannya yang sudah meninggal dunia, padahal hewan ini tidak boleh dipelihara secara pribadi,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11/2019).
Akibat perbuatannya, Nur Rokim tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian namun juga ditambahkan pasal perlindungan satwa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara, Elang Bondol diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang untuk selanjutnya dikarantina sambil menunggu kesiapan untuk kembali dilepas ke habitat aslinya.
Editor: Umaya Khusniah