LPSK Klarifikasi Dugaan Video Tragedi Kanjuruhan Dihapus, Begini Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi mata yang juga pengunggah video tragedi Kanjuruhan bernama Kelpin. LPSK memastikan video yang direkam melalui ponsel Kelpin tak dihapus, termasuk akun media sosial (medsos) miliknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut video detik-detik penumpukan suporter di pintu 13 Stadion Kanjuruhan telah dihapus polisi.
Menurut Edwin, Kelpin didampingi LPSK telah mengambil kembali ponselnya dari penyidik. Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang ponsel tersebut.
"Kelpin kemudian mencek ternyata video dan akun medsosnya masih ada. Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelpin sebagai klarifikasi kepada LPSK," ujar Edwin dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022) malam.
Kelpin pun meminta maaf jika terjadi kesalahpahaman. Sebab, menurut Edwin, dia hanya menyampaikan fakta apa yang didengar dari penyidik pada Senin 3 Oktober 2022.
"Dengan demikian faktanya adalah video dan akun medsos Kelpin masih ada," tuturnya.
Edwin menambahkan, LSPK mengapresiasi Polri yang tidak melakukan intervensi terhadap ponsel Kelpin, yang merupakan saksi mata dalam peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan.
"LPSK mengapresiasi Polri (dalam hal ini Polda Jatim), yang memang tidak melakukan sesuatu intervensi pada HP Kelfin, dan tidak mempersoalkan unggahan sosial media Kelfin," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto