Lawan Petugas, 1 Perampok Sadis di Lamongan Tewas Diterjang Peluru
LAMONGAN, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua perampok sadis yang kerap beraksi di wilayah tersebut, Jumat (6/7/2018). Satu dari dua perampok tewas akibat diterjang peluru setelah melawan petugas saat hendak ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya mengalami luka tembak dan seorang lagi berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, penangkapan ketiga perampok ini berawal dari kasus perampokan yang dialami Hadi Karnadi (49) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban.
Saat itu, Hadi yang mengendarai mobil Mitsubishi L300 nopol S 9416 HG sedang mangkal di daerah Sumur Slumbung, Tuban, untuk mencari muatan. Tidak lama kemudian korban didatangi seorang pelaku, Nanang Widodo (47) warga Payakumbuh, Sumatera Barat.
Nanang kemudian mencarter mobil korban untuk diantarkan ke Lamongan. Di tengah perjalanan, pelaku menyuruh korban berhenti di depan sebuah warung di Desa Gantingan, Kecamatan Brondong untuk menaikkan satu penumpang lagi yang tak lain adalah pelaku lainnya, yaitu Slamet (39) warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
Setelah sampai di Jembatan Brondong, kata Kapolres, pelaku menyuruh korban untuk belok kanan arah hutan dan berhenti di hutan tersebut. Saat mobil berhenti, kedua pelaku langsung menganiaya dan menusuk korban dengan golok di bagian dada dan perut. Kedua pelaku juga memukuli dan menendang tubuh korban. “Setelah tak berdaya, korban diseret keluar mobil dan kedua pelaku ini membawa lari mobil korban,” kata Kapolres.
Saat ditangkap, kata dia, pelaku memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. “Saat melawan petugas, Slamet, salah satu pelaku tewas akibat terkena peluru. Sedangkan pelaku lainnya, Anang kita lumpuhkan juga di bagian kaki,” ujar Feby.
Kapolres mengatakan, para pelaku sudah menjual mobil L300 milik korban dan berhasil ditemukan di daerah Sampang, Madura. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang lagi, yaitu Jumali yang masih saudara pelaku yang tertembak mati, Slamet. “Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki