Laporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim, DPD PDIP: Harus Ditindak Tegas
SURABAYA, iNews.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) melaporkan Rocky Gerung (RG) ke Polda Jatim. Laporan ini dibuat karena RG dinilai menghina Presiden Jokowi.
Laporan RG ke Polda Jatim ini disampaikan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jatim. Isinya tentang dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah melaporkan yang bersangkutan Selasa kemarin," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, Rabu (3/8/2023).
Bagus mengatakan, pelaporan ini terkait pernyataan RG saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran youtube Refly Harun.
"RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba****. Kata makian itu beberapa kali dia lontarkan," katanya.
Dari rangkaian fakta itu, Bagus menilai ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pelaporan ini sebagai respons atas kemarahan kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum," ucapnya.
Politisi asli Nganjuk ini menambahkan, tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud antikritik partai pengusung Presiden Joko Widodo. Tetapi karena perkataan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
"Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi," tuturnya.
Mas Bagus manambahkan, sebagai seorang akademisi, RG Seharusnya menjadi contoh yang baik, utamanya cara berpendapat di muka umum. "Atas pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya," katanya.
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan partainya pada mekanisme konstitusi. "Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum," kata Said Abdullah.
Editor: Ihya Ulumuddin