Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu, Modus Dimasukkan Rantang Makanan
MALANG, iNews.id - Petugas Lapas Kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Modus kali ini dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam rantang makanan.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Malang Supriyanto mengatakan, percobaan penyelundupan itu dilakukan oleh seorang pria bernama Faisol pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tadi sekitar jam 10.00 WIB, telah mendapatkan atau menggagalkan seseorang laki laki menyelundupkan diduga narkoba jenis sabu, dibawa melalui makanan," kata Supriyanto, ditemui di Lapas Kelas I Malang, Rabu (15/2/2023).
Upaya penyelundupan dua plastik sabu ini berhasil digagalkan akibat kejelian petugas Lapas yang merasa curiga dengan gerak-gerik Faisol saat diperiksa. Dia terlihat gelisah dan ingin segera memasuki Lapas ketika menjalani skrining atau pemeriksaan barang bawaan.
"Curiganya karena dari orangnya, secara psikologi berubah, kepengen maju dan akhirnya ada tim. Satu orang, yang satu entah ke mana kabur," katanya.
Ketika petugas memeriksa dengan detail rantang makanan yang dibawa, sabu-sabu itu ditemukan di bawah rantang kedua atau berada di antara rantang pertama dan kedua dengan terbungkus isolasi.
"Sabu dibungkus dalam dua klip plastik, taruh di rantang diisolasi, totalnya 16,6 gram," kata Supriyanto.
Pengirim barang haram diketahui bernama Ahmad Faisol berusia sekitar 25 tahun, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu dijelaskan Supriyanto, Faisol mengirimkan makanan ke dalam rantang sebanyak dua kotak.
"Ditaruh di tempat nasi, dobel dua, makanan di atasnya dan ada lagi boks-nya di bawahnya. Jadi boks itu ditumpuk menjadi satu, kalau enggak jeli ya lolos. Dan narkoba itu ditaruh di boks kedua. Jadi rantangnya ada satu susun, tapi dobel," tuturnya.
Kini pengirim sabu dan barang bukti itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk didalami lagi. Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke dalam Lapas.
"Sudah kami serahkan ke polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor: Rizky Agustian