Langgar PPKM, Tempat Hibuaran Malam Holywings di Surabaya Disegel
SURABAYA, iNews.id - Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings Basuki Rahmat Kota Surabaya disegel petugas Satpol PP, Kamis(14/1/2021) malam. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam sebagaimana diatur dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pantauan iNews.id, selain memaksa tempat hiburan tutup, petugas Satpol PP juga memasang Satpol PP Line di dalam tempat hiburan. Pihak manajemen juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santoso, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, tempat hiburan ini tak menghiraukan batas akhir operasi.
"Kami bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar,"katanya saat melakukan razia penegakan PPKM, Kamis (14/1/2021) malam.
Budi menegskan, sesuai aturan PPKM tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih mengancam keselamatan warga. "Kami akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga menambahkan, Holywing ini terbilang bandel. Sebab, mereka tetap melakukan pelanggaran meski beberapa kali ditertibkan.
“Holywings ini sangat bandel ya. Kita tahu mereka ini sering ditindak. Namun tetap aja beroperasi, dimana pemerintaah sedang fokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata politisi Demokrat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Istu Hari Subagyo mengapresiasi kegiatan razia gabungan hiburan malam tersebut. Menurut penertiban tersebut merupakan upaya untuk memberantas pemyrbaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum selesai.
“Kami mendukung Penuh langkah petugas Pemburu Protokol Kesehatan Jatim, yang menindak tegas Cafe Holywings Gold dengan menyegelnya,” katanya.
Pantauan dilapangan, para pengunjung Holywings berhamburan keluar saat didatangi oleh Satgas Covid-19 yang terdiri atas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, TNI, Ormas, Relawan dan elemen-elemen perwakilan masyarakat.
Diketahui, selain Tim Satgas Protokol Kesehatan Jatim (Satpol PP, Polda Jatim dan Kodam), razia ini juga diikuti anggota DPRD Jatim.
Editor: Ihya Ulumuddin