Kuliah Libur karena Pandemi Covid-19, 2 Mahasiswa di Malang Malah Edarkan Ganja
MALANG, iNews.id – Dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang dibekuk aparat Polresta Malang. Mahasiswa berinisial RW dan MS ini diringkus karena mengedarkan ganja. Lebih dari 4 kg ganja diamankan dari kedua mahasiswa ini.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di sebuah pusat kota. Dari hasil pengintaian, polisi membekuk RW di sebuah rumah di Jalan Ikan Piranha Kota Malang. Di tempat ini, polisi mendapati barang bukti ganja 80 gram siap edar.
Dari penangkapan RW, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MS di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiyono, Kota Malang. Di rumah ini, polisi menemukan barang bukti lebih besar lagi, 4 kg ganja dalam empat kemasan plastik.
Hasil penyelidikan polisi, RW dan MS satu jaringan. Mereka kerap mengedarkan ganja bersama-sama, sejak menjadi mahasiswa. Bahkan, beberapa hari lalu, keduanya sudah menjual 5 kg ganja kepada pemesan.
“Mereka ini berteman. Identitas mereka terungkap sebagai mahasiswa,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Seonardus Simarmata, Selasa (23/6/2020).
Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam. Bahkan, bisnis haram ini semakin berkembang sejak kuliah libur akibat pandemi Covid-19.
Mereka juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar yang kini menjadi buron. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg. Total, sudah 5 kg yang terjual.
“Di pengiriman ketiga ini, mereka membawa 4 kg ganja. Namun lebih dulu tertangkap,” katanya.
Atas perbuatan ini, kedua mahasiswa ini mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin