Kuli Bangunan yang Cabuli Anak Pemilik Kos di Sampang Dibekuk Polisi
SAMPANG, iNews.id – Pelaku pencabulan dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sampang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Pelaku dengan inisial SAB diamankan tim Reskrim Polres Sampang di kos.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang kos di sebuah indekosan di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang mencabuli korban yang merupakan anak pemilik kos.
“Saat itu, pelaku melihat korban yang berusia 14 tahun berada di dalam kamar,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
Pelaku langsung masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan golok. Pelaku langsung mencabuli korban dan mengancamnya dengan golok.
Aksi bejat pelaku dipergoki teman korban. Namun, dia juga mendapatkan perlakukan yang sama.
"Jadi, kedua-duanya dicabuli dan diancam dengan golok agar tidak bercerita kepada siapa pun," kata Didit.
Atas kejadian tersebut, keesokan harinya korban memberitahukan orang tua dan melaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan di Sampang ini sebenarnya kenal akrab dengan keluarga korban. Sebab, pelaku menempati kos-kosan sejak lima tahun lalu.
"Setelah kejadian pencabulan, pelaku berupaya menghindar dari tempat kos, tetapi sempat balik lagi ke kos hingga akhirnya pelaku kita tangkap," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Umaya Khusniah