Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Perkembangan Kasus Ade Armando Sebut Aremania Sok Jagoan
MALANG, iNews.id - Laporan Aremania terhadap pernyataan kontroversial akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terkait Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru. Dia terancam terjerat perkara undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat dugaan pencemaran baik di media sosial.
Dosen UI itu dilaporkan oleh Aremania ke Polresta Malang Kota pada 11 Oktober 2022 dengan pelapor Danny Agung Prasetyo. Laporan dilayangkan lantaran Ade Armando dinilai telah mencemarkan nama baik dengan menyebut Aremania sok jagoan dalam unggahan video YouTube.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan, sejauh ini Polresta Malang Kota telah memproses laporan yang masuk pada 11 Oktober 2022 lalu. Dia menyebut, berdasarkan koordinasi pihaknya dengan kepolisian, Ade Armando telah dimintai keterangan di sebuah Mapolsek di Jakarta dalam proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Aremania di media sosial.
"Kalau di penyelidikan polresta sudah mengambil posisi dalam tanda petik mengalah diperiksa di suatu polsek di Jakarta," kata Abdul Aziz ditemui usai berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, Selasa(10/1/2023).
Sejauh ini, kata dia, kliennya dan beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan. Polisi tinggal memeriksa tiga saksi ahli dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT).
"Hari ini tinggal tiga ahli yang akan diperiksa akan dimintai keterangannya, berbentuk berita acara pemeriksaannya BAP, ke tingkat sidik, tingkat lidik sudah selesai, berupa legal opinion, itu sudah selesai," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisis, kata Abdul Aziz, Ade Armando bakal menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik ke Aremania terkait Tragedi Kanjuruhan. Namun kepolisian, disebut Aziz, masih menunggu pemeriksaan lanjutan Ade Armando di Mapolresta Malang Kota.
"Dalam berita acara interograsi itu juga sudah selesai, dan dari keterangan ahli dapat kami simpulkan di pasal 27 UU ITE itu potensial masuk. Artinya apa, ketika nanti BAP dari tiga ahli, ahli pidana, bahasa, dan ITE sudah selesai. Polres tinggal gelar perkara, apa tahapannya penetapan tersangka," katanya.
Meski demikian, Abdul Aziz menyebut Ade Armando dalam jawabannya atas surat pemanggilan Polresta Malang Kota, mengaku keberatan untuk memenuhi panggilan. Ade Armando, kata dia, bersedia diperiksa namun di luar kawasan Malang.
"Padahal Aremania yang kami tahu sangat tertib, tidak ada ceritanya Aremania ancam-ancam seseorang. Apalagi ini naik ke ranah hukum, sudah pasti Aremania itu taat hukum, apalagi terkait laporan dugaan pelanggaran ITE," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, sejauh ini perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Ade Armando masih diselidiki. Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidananya.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi," kata Bayu Febrianto Prayoga.
Sebelumnya, Ade Armando menyebut Aremania sok jagoan dalam video yang diunggah di akun YouTube COKRO TV. Sebutan itu diduga ditujukan kepada suporter yang turun ke lapangan usai laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 malam berakhir.
Belakangan video pertama itu dihapus dan diganti klarifikasi Ade Armando kepada Aremania.
Editor: Rizky Agustian