get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Bandung gegara Cemburu

Kuasa Hukum Korban Sayangkan Hanya 7 Orang yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Malang

Kamis, 25 November 2021 - 18:58:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Sayangkan Hanya 7 Orang yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Malang
Tim kuasa hukum korban pemerkosaan dan perundungan pelajar 13 tahun di Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban penganiayaan pelajar 13 tahun di Malang, Leo Angga Permana mengapresiasi langkah cepat polisi menetapkan tersangka. Namun, dia menyayangkan hanya tujuh dari 10 yang diamankan yang tersangka dalam kasus ini. 

Leo mengatakan, meski tidak ikut menganiaya secara langsung, tiga orang yang kini menjadi saksi melakukan pembiaran terjadinya perundungan. Hal itu kata dia sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76c, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dalam kekerasan terhadap anak. 

"Berdasarkan informasi dari tiga orang ini, satu memang masih dibawah 12 tahun. Tetapi yang dua lainnya ini kami juga belum mendapat penjelasan kenapa hanya menjadi saksi saja," katanya. 

Pihaknya mengingatkan hukuman itu diberikan kepada, pelaku, bukan untuk menghakimi mereka, melainkan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka. 

Leo mengakui bahwa apa yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah untuk menghukum atau menghakimi para pelaku. Tetapi lebih pada memberikan efek jera kepada tersangka. Agar juga para tersangka sadar bahwa apa yang mereka lakukan keliru. Namun tetap dengan proporsi yang sesuai, mengingat para tersangka juga masih dalam kategori remaja. 

"Kami sebenarnya tidak ingin ada penghukuman, tetapi memang harus ada efek jera. Agar juga mereka ini tidak merasa bangga dengan kelakuan mereka yang sebenarnya keliru dan keji. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," katanya. 

Terlepas dari itu, Leo mengakui bahwa pihaknya ingin para tersangka bisa belajar dari kejadian ini. Paling tidak saat mereka ditahan bisa menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah keliru dan tidak tepat. 

"Mereka juga pasti ada pendampingan dari Bapas, Dinsos dan Peksos termasuk P2TP2A juga. Para tersangka ini bisa mendapat penjelasan bahwa tindakan mereka keliru," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut