Kronologi Pengepungan Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Halangi Mobil Polisi

SURABAYA, iNews.id - Tim gabungan Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang kembali gagal menangkap tersangka pencabulan santriwati, MSA. Pelaku berhasil kabur kendati sempat dikejar dan dilakukan pengepungan di pesantren, tempat tersangka tinggal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menceritakan kronologis dari upaya penangkapan MSA. Pada hari Minggu (3/7/2022), sekitar pukul 12.45 WIB, tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut.
Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. "Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya, Senin (4/7/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," ujarnya.
Diketahui, ratusan aparat kepolisian mengepung pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu (3/7/2022) siang hingga malam. Pengepungan dilakukan karen tersangka pencabulan MSA kabur.
Sebelumnya, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.
Editor: Ihya Ulumuddin