SURABAYA, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati Andi Prasojo (36), otak dan pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Suwarti (55), penjaga warung di Lakarsantri. Warga Jojoran Gang I Surabaya itu menjadi buronan polisi selama dua tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Andi Prasojo pernah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan di kawasan Lakarsantri bersama dua rekannya, Rifai (33) dan Arma Widiantara (34). Namun, keduanya sudah lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman.
Buron Perampokan dan Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di Surabaya Tewas Ditembak Polisi
“Masing-masing divonis 13 dan 12 tahun. Sementara AN (Andi) ini melarikan diri dan menjadi buron. Baru pada 26 Desember 2019 kemarin, terlihat di kawasan Jalan Kalibokor,” katanya, Jumat (27/12/2019).
Anggota yang mengetahui, lanjut Sandi, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau.
“Tersangka AN sudah menjadi buronan selama dua tahun dan baru terlihat semalam di Jalan Kalibokor. Namun, saat ditangkap justru mengeluarkan pisau dan menyerang anggota yang akan menangkapnya. Salah satu anggota lainnya memberikan tindakan tegas (menembak mati),” katanya.
Sandi menjelaskan, petugas sempat membawa pelaku ke RSU Dr Soetomo Surabaya. Namun, saat tiba di rumah sakit, pelaku meninggal dunia.
Dari penangkapan tersangka Andi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau, tas warna hitam, dan tiket bus tujuan Jakarta-Surabaya.
Diketahui, September 2017 silam, Suwarti (55), pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Lakarsantri, RT 01/RW 01, Lakarsantri, ditemukan tewas mengenaskan. Korban ditemukan telentang di atas kasur dan bersimbah darah. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas akibat dibunuh.
Editor: Kastolani Marzuki