get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Cilacap, Polri Kerahkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak Cari Korban Tertimbun

Kronologi Pemuda Madiun Ditangkap hingga Jadi Tersangka Peretasan karena Bantu Bjorka

Jumat, 16 September 2022 - 16:06:00 WIB
Kronologi Pemuda Madiun Ditangkap hingga Jadi Tersangka Peretasan karena Bantu Bjorka
MAH (21), pemuda madiun yang diduga hacker Bjorka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan seorang pemuda Madiun berinsial MAH sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker Bjorka. Dia ditangkap setelah sempat diamankan oleh Tim Cyber Polri di Madiun pada Rabu (14/9/2022) malam. 

"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Berikut kronologi pemuda Madiun ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka:

1. Dijemput Tim Cyber Polri di Madiun

Polres Madiun bersama tim Cyber Mabes Polri mengamankan seorang pemuda diduga hacker Bjorka, Rabu (14/9/2022) tengah malam. 

Pemuda berinisial MAH warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Dagangan.

2. Diduga Mengetahui Aksi Peretasan Bjorka

Informasi yang dihimpun tim iNews, MAH ditangkap karena diduga mengetahui tentang hacker atau peretasan data oleh Bjorka. 

Pemuda berusia 21 tahun tersebut langsung diperiksa oleh tim dari Mabes Polri secara tertutup di Polsek Dagangan selama beberapa jam.

3. Sempat Dipulangkan ke Rumah

MAH warga Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang sempat diamankan polisi gegara diduga hacker Bjorka akhirnya dipulangkan. Dia dipulangkan pada Jumat (16/9/2022) pukul 09.30 WIB.

Pihak keluarga sempat ditelepon kepolisian untuk menjemput anak mereka di kantor polisi. MAH kemudian diantar oleh polisi ke rumah orang tuanya.

Prihatin, ibu MAH, masih tak percaya jika anaknya pulang dengan keadaan selamat. Apalagi sejak ditangkap, dia tidak bisa menghubungi anaknya.

4. Ditetapkan Tersangka

Mabes Polri lantas menetapkan MAH sebagai tersangka pada Rabu (16/9/2022). Penetapan tersangka dilakukan selang beberapa jam setelah MAH dipulangkan.

5. Bantu Sediakan Channel Telegram Bjorkanism

Ade menjelaskan, dalam kasus ini MAH berperan sebagai channel di aplikasi pesan Telegram dengan nama Bjorkanism. 

"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," ujar Ade.

6. Tidak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka

Polri menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan MAH usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka. 

Ade menjelaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, pihak tim khusus terkait Bjorka ini terus melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut. 

"Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

7. Kurung Diri di Kamar

Pemuda Madiun MAH tak juga keluar rumah begitu ditetapkan tersangka. Sejak dipulangkan polisi, sekitar pukul 08.30 WIB, MAH langsung masuk ke dalam kamar dan tidak keluar lagi.

Pantauan iNews di lokasi, ada ibu dan kerabatnya yang berada di teras rumah. Selain itu ada seorang babinsa yang terlihat berada di teras rumah MAH. 

Menurut pengakuan ibunya, Prihatin, MAH berada di dalam kamar sejak datang pagi tadi. Karena itu, Prihatin pun tidak mengatahui kondisi yang dialami anaknya, termasuk apa saja yang dilakukan selama diperiksa polisi di Mabes Polri. Prihatin menduga anaknya sedang kecapaian sehingga istirahat di kamar. 

"Kelihatannya capek, istirahat. Sebab, baru tadi pulang," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut