get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar, Kantor KPU Tanjung Balai Digeledah Kejari

KPU Sampang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 761.421 Pemilih, Ini Rinciannya

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:56:00 WIB
KPU Sampang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 761.421 Pemilih, Ini Rinciannya
Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang. (Diwan Mohammad Zahri).

SAMPANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 761.421 orang. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.726 TPS.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, dari 761.421 DPT tersebut, 372.726 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 388.695 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang.

"Hari ini kami tetapkan DPT Sampang Pemilu 2024 sebanyak 761.421 pemilih," katanya seusai memimpin rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2024 di Aula hotel Camplong, Sampang, Rabu (21/6/2023). 

Menurut dia, jumlah ini menurun jika dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 820.941 pemilih dan jumlah 3.692 TPS.

Addy menuturkan jumlah DPT terbanyak dari 14 Kecamatan atau 186 desa/kelurahan di Sampang terdapat di lima wilayah kecamatan. Terbanyak pertama yakni Kecamatan Kota Sampang dengan jumlah DPT 94.853 pemilih.

Disusul Kecamatan Kedungdung sebanyak 73.938 pemilih, Kecamatan Camplong 70.151 pemilih, Kecamatan Ketapang sebanyak 69.958 pemilih, Kecamatan Banyuates sebanyak 68.353 pemilih.

Sedangkan jumlah DPT terendah berada di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Pangerangan sebanyak 18.993 pemilih, Kecamatan Sreseh sebanyak 26.848 pemilih, dan Kecamatan Jrengik sebanyak 30.086 pemilih.

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto menjelaskan perbandingan jumlah DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pemilu 2024 terdapat selisih 22 persen dengan jumlah penduduk Sampang sebanyak 972.961 jiwa per semester II tahun 2022.

"Untuk semester I tahun 2023 kami belum update, mungkin keluar bulan Juli, bisa jadi selisih sampai 25 persen jumlah penduduk dengan DPT saat ini," ujarnya.

Menurut Aliyanto, penurunan jumlah DPT Pemilu 2024 dipengaruhi oleh perubahan regulasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada pemilu 2019, konsep pemilih yang didaftar secara de facto (sesuai kenyataan) berbeda dengan pemilu 2024 yang merujuk konsep pemilih de jure (sesuai hukum).

Secara fakta, pemilih yang didaftarkan adalah semua warga yang berada di suatu wilayah tanpa melihat KTP yang dimilikinya. Namun secara hukum yang didaftarkan adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.

"Dulu masyarakat yang tidak punya dokumen kependudukan itu dicatat oleh KPU, tapi sekarang fokus kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yaitu KK dan e-KTP," ujarnya.

Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Sampang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Sampang, Panwascam, partai politik, Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Dispendukcapil, Badan Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Sampang, dan sejumlah perwakilan elemen masyarakat dari organisasi kemasyarakatan serta pegiat lembaga swadaya masyarakat di wilayah itu.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut