get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK Lebih dari 5 Jam, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Dicecar 19 Pertanyaan

KPK Sita Belasan Mobil dan Rumah Bupati Mojokerto Nonaktif, Diduga Hasil TPPU

Jumat, 05 Juli 2019 - 23:30:00 WIB
KPK Sita Belasan Mobil dan Rumah Bupati Mojokerto Nonaktif, Diduga Hasil TPPU
Empat mobil milik Bupati Mojokerto nonaktif Musthofa Kamal Pasha disita KPK terkait dugaan pencucian uang. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasha.

Setelah rumah dan tanah, KPK menyita belasan mobil minibus dan dump truk milik Mustofa Kamal Pasha yang diduga dari para rekanan dan Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usai Dini Indonesia (Himpaudi).

Penyitaan ini dilakukan karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasha yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Penyik KPK pertama meluncur ke rumah Heri Susanto, mantan anggota DPRD di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itu, KPK menyita 10 dump truk diduga milik Mustofa yang diserahkan ke Heri Susanto, rekanan proyek di Pemkab Mojokerto.

Selain 10 dump truk, KPK juga menyita empat mobil minibus dari rekanan lainya dan juga mobil operasional Himpaudi yang selama ini digunakan untuk kegiatan PAUD. Total ada 14 empat kendaraan yang disita dan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Desa Japan, Kecamatan Sooko.

Kepala Rupbasan Mojokerto, Tendi Kusnedi mengatakan, penyitaan dilakukan dua gelombang dan seluruh barang dititipkan di Rupbasan oleh KPK. “Ada 14 kendaraan terdiriatas empat minibus dan sepuluh dump truk. Selama berada di Rupbasan, seluruh barang bukti akan dirawat hingga proses persidangan,” katanya, Jumat (5/7/2019).

Diketahui, Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasha terjerat kasus gratifikasi tower sebesar Rp34 miliar dan saat ini menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Medaeng.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut